Pendidikan Antikorupsi 3

Pendidikan Antikorupsi 3

Keluarga bahagia dan penuh berkah pasti menilai bahwa jika pendapatannya itu tidak disisihkan dan dikeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya, merupakan awal tindak korupsi terhadap ”rezeki” yang diberikan oleh Allah SWT. Dengan kata lain, pendidikan antikorupsi sangat tergantung pada manajemen finansial keluarga.

Jika suami-istri menyadari dan memahami hakikat harta (rezeki) yang diperolehnya itu merupakan amanah (titipan) dari Allah yang harus diusahakan berasal dari yang halal, legal, dan berkah, niscaya anggota keluarga itu akan mengelola harta benda itu secara akuntabel, bebas dari korupsi, baik korupsi cara pemerolehannya maupun korupsi pendayagunaannya.

Aktualisasi Peran Kartini Masa Kini

Manajer keuangan dalam setiap keluarga adalah istri atau ”Kartini”. Pengelolaan keuangan keluarga bahagia, berkah, dan sukses sangat ditentukan oleh kompetensi manajerial sang manajer. Oleh karena itu, para Kartini masa kini dalam keluarga mempunyai peran penting sebagai sakaguru pendidikan antikorupsi.

Pertama, Kartini masa kini harus menjadi pembelajar antikorupsi, misalnya, dengan tidak ”menyalahgunakan” uang belanja (nafkah) dari suami untuk keperluan di luar belanja keluarga. Dalam konteks ini, Kartini masa kini dituntut mempunyai integritas pribadi yang jujur, profesional, hemat, dan proporsional dalam mengelola keuangan rumah tangganya.

Kedua, dengan belajar tidak korupsi dari nafkah lahir suami, istri yang berintegritas tinggi tersebut pasti dapat memainkan peran penting dalam melakukan edukasi dan supervisi terhadap suami dan anak-anaknya untuk tidak korupsi. Jika ada kelebihan rezeki dari besaran gaji bulanan yang biasa diterimanya, istri berhak bertanya asal usulnya. Jika meragukan asal usulnya, maka istri dapat menolak untuk menerimanya dengan cara yang baik.

Oleh karena itu, dalam pengelolaan keuangan keluarga, dipandang perlu ada komitmen bersama untuk ”tidak korupsi” sama sekali. Edukasi dan supervisi antikorupsi juga dapat diaktualisasikan dalam pemberian ”uang jajan” bagi anak-anak. Mereka dilatih untuk secara terbuka menginformasikan penggunaan uang pemberian orangtuanya saat berada di sekolah atau tempat lain.

Dengan begitu, anak-anak dibiasakan berakhlak mulia, seperti: jujur, terbuka, sayang dan hormat kepada kedua orang tua, dan sebagainya. Ketiga,Kartini masa kini harus tampil sebagai pahlawan dalam mencegah dan memberantas korupsi di ranah publik. Jika dalam ranah domestik (keluarga), Kartini masa kini bisa membelajarkan dirinya, mengedukasi dan menyupervisi anggota keluarga untuk tidak korupsi, maka di kantor, di tempat bekerja dan mencari nafkah, Kartini masa kini harus berani memelopori gerakan antikorupsi, misalnya dengan tidak menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Kartini masa kini harus berani bersuara jika ada kolega atau atasannya yang terindikasi korupsi. Dengan kata lain, Kartini masa kini dituntut mampu melakukan dakwah amar makruf nahi mungkar korupsi sesuai dengan bidang tugasnya. Setidak-tidaknya, jika Kartini ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di ranah publik, terutama dalam birokrasi pemerintahan, laju korupsi di Indonesia bisa direm dan dikurangi.

Sebagai ”tiang negara” atau sakaguru bangsa, Kartini masa kini tidak hanya menyuarakan pendidikan emansipasi bagi kaumnya, melainkan harus tampil berani dengan integritas tinggi melakukan edukasi, supervisi, dan pengawasan sosial terhadap kejahatan korupsi.

Diyakini bahwa korupsi di negeri ini akan bisa berkurang drastis, jika Kartini masa kini berperan aktif dalam menyuarakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus memberi keteladanan yang baik dalam pendidikan antikorupsi di dalam keluarga dan masyarakat bangsa. (tvshia/LiputanIslam.com)

(penulis adalah Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah, tulisan ini disalin dari KORAN SINDO, 21 April 2016)

Kirim komentar