6 Tokoh Gereja Divonis Penjara atas dakwaan Korupsi

6Tokoh Gereja Divonis Penjara atas dakwaan Korupsi

 

 

Enam tokoh sebuah gereja di Singapura telah dijatuhi vonis hukuman penjara atas penipuan senilai S$50 juta atau setara dengan Rp492 miliar.

Hakim pengadilan Singapura menjatuhi pendeta sekaligus pendiri Gereja City Harvest, Kong Hee, dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Selain Kong Hee, anggota majelis gereja Chew Eng Han dijatuhi hukuman penjara enam tahun. Sedangkan pendeta senior Tan Ye Peng menerima vonis lima tahun dan enam bulan di penjara.

Kemudian mantan anggota majelis jemaat gereja, John Lam, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Adapun dua mantan manajer keuangan gereja, Serina Wee dan Sharon Tan, mendapat hukuman berbeda. Wee divonis lima tahun penjara dan Tan divonis 21 bulan penjara.

Hukuman kepada enam individu tersebut merupakan kelanjutan dari hasil sidang bulan lalu. Kala itu, Hakim See Kee Oon menyatakan mereka bersalah menyalahgunakan uang gereja demi mendanai karier musik Sun Ho, istri pendeta Kong Hee.

Sebelum hakim membacakan vonis, jaksa penuntut umum mengatakan kasus ini ‘merupakan penyelewengan dana sumbangan terbesar dalam sejarah hukum Singapura’.

Keenam figur itu membantah tuduhan dan melalui prosedur hukum yang berlaku di Singapura, mereka bisa mengajukan banding. Namu, langkah itu belum mereka tempuh.

[tvshia13/tribunnews]

Kirim komentar